POTENSI BISNIS - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dibuka sejak 17 September 2023. Peserta yang ingin mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratan, salah satunya adalah mengunggah file ijazah.
Ijazah merupakan salah satu berkas penting yang harus diunggah oleh peserta CPNS. Berkas ini berfungsi untuk membuktikan bahwa peserta telah memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Lalu, apakah file ijazah yang harus diunggah adalah depan belakang?
Jawabannya adalah ya. Peserta CPNS harus mengunggah file ijazah depan belakang. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023.
Berikut adalah ketentuan mengenai penguploadan file ijazah CPNS 2023:
- Ijazah asli (tidak legalisir).
- Ijazah discan depan belakang.
- Transkrip nilai/daftar nilai/SKHUN asli, diupload salah satu.
- Berkas-berkas tersebut harus diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1000 KB.
Baca Juga: Akreditasi Kampus Perlu Dilegalisir atau Tidak? Pemberkasan CPNS 2023
Penting untuk diperhatikan bahwa file ijazah yang diunggah harus jelas dan terbaca. Jika file ijazah buram atau tidak terbaca, maka akan menjadi pertimbangan bagi panitia seleksi untuk menolak berkas tersebut.