Akreditasi Kampus Perlu Dilegalisir atau Tidak? Pemberkasan CPNS 2023

- 12 September 2023, 15:13 WIB
Pemberkasan CPNS 2023
Pemberkasan CPNS 2023 /sscasn.go.id/

POTENSI BISNIS - Pemberkasan CPNS 2023 telah menjadi perbincangan hangat di kalangan calon pegawai negeri.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah akreditasi kampus perlu dilegalisir dalam proses pendaftaran CPNS 2023.

Baca Juga: Transkrip Nilai di Belakang Ijazah atau Ada Format Lain? Persiapkan Berkas Daftar CPNS 2023

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah lebih dalam mengenai peran akreditasi kampus dalam seleksi CPNS 2023 dan apakah perlu dilakukan legalisasi.

Akreditasi kampus adalah proses penilaian yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi lainnya untuk menilai kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu perguruan tinggi.

Hasil dari akreditasi ini mencerminkan sejauh mana kampus tersebut memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Apakah Akreditasi Kampus Harus Dilegalisir dalam Pemberkasan CPNS 2023?

Pada dasarnya, akreditasi kampus tidak perlu dilegalisir dalam pemberkasan CPNS 2023. Hal ini karena instansi yang menerima pendaftar CPNS 2023 akan melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen akademik calon pegawai negeri, termasuk akreditasi kampus.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x