Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlaku Juga untuk Para Guru Honorer, Simak Penjelasan Menkeu

- 24 Agustus 2020, 19:39 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /doc. instagram / @smindrawati


POTENSI BISNIS - Diketahui bersama bahwa pemerintah sudah menganggarkan bantuan subsidi upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta per-bulan.

Ternyata bantuan tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati penyaluran berlaku juag untuk para guru honorer pada Senin 24 Agustus 2020.

Menurutnya, penyaluran insentif bagi pekerja tersebut akan mulai dilakukan pada hari ini.

Baca Juga: Mulai Selasa 25 Agustus 2020, BI : Penukaran UPK Rp75.000 Bisa Dilakukan Secara Kolektif

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan, sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” kata Sri Mulyani, dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2020.

Dia juga menuturkan, seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan penerbitan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).

Insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja, kata Sri Mulyani, yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per-bulan.

Baca Juga: Pemerintah Kali Ini Meluncurkan Banpres Produktif untuk UKM

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai dengan Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” jelasnya.

Selain itu, Sri Mulyani menambahkan, bahwa guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp2,4 juta per-orang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x