Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut ialah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.
“Guru honorer yang dimasukkan di dalam, mereka mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” imbuhnya.
Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Kabar Gembira dari Bu Menkeu Sri Mulyani, Cek Rekening Anda, Guru Honorer Juga Kebagian", menurut Menkeu Sri Mulyani, insentif total senilai Rp2,4 juta akan diberikan sebanyak Rp600.000 per-bulan untuk empat bulan, dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.
"Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” tandasnya.*** (Rizki Laelani/Pikiran-Rakyat.com)