Mulai Selasa 25 Agustus 2020, BI : Penukaran UPK Rp75.000 Bisa Dilakukan Secara Kolektif

- 24 Agustus 2020, 18:49 WIB
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020).
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). /Oky Lukmansyah/Antara Foto

 

POTENSI BISNIS - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison BI Hakim mengatakan, layanan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75.000 bisa dilakukan masyarakat secara kolektif di seluruh kantor Bank Indonesia mulai pukul 07.00 WIB pada Selasa 25 Agustus 2020.

Metode tersebut dilakukan karena penukaran uang pecahan tersebut minim realisasi meskipun pendaftarannya secara online membludak, ini juga dilakukan untuk menanggapi tingginya animo masyarakat.

Menurutnya, ini merupakan wujud komitmen Bank Indonesia dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.

Baca Juga: Pemerintah Kali Ini Meluncurkan Banpres Produktif untuk UKM

"Ini sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin, 24 Agustus 2020.

Terdapat empat persyaratan, kata Hakim, bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Syarat tersebut yaitu Warga Negara Indonesia; Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan Minimal mewakili 17 orang. Dia menegaskan, satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

"Jadi jangan salah paham, satu KTP tetap hanya bisa menukarkan satu uang. Namun penukarannya bisa kolektif hingga 17 orang," ujarnya.

Adapun mekanisme pemesanan adalah menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x