Kasus TPPU, KPK Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono sebagai Tersangka

- 12 Juni 2023, 18:39 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). /Dok. Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat tersangka.

Baca Juga: Menko Polhukam Sebut Sebagian Besar Koruptor adalah Sarjana

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: IKATAN CINTA: Rifad Berhasil Kabur, Keluarga Aldebaran Masih dalam Ancaman Sekar

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa penetapan tersangka Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi.

Menurut Ali, Andhi diduga dengan sengaja hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta 12 Juni 2023: Licin! Rendy Tak Berhasil Bekuk Rifat, Keluarga Aldebaran Masih Terancam

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x