POTENSI BISNIS - Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana haari ini dalam kasus yang menjeratnya terkait suap dan gratifikasi.
Rencananya, Sidang perdana Lukas Enembe siap digelar pada Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," melansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.