Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana Hari Ini

- 12 Juni 2023, 12:32 WIB
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana hari ini dalam kasus yang menjeratnya terkait suap dan gratifikasi.. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana hari ini dalam kasus yang menjeratnya terkait suap dan gratifikasi.. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSI BISNIS - Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe bakal menjalani sidang perdana haari ini dalam kasus yang menjeratnya terkait suap dan gratifikasi.

Rencananya, Sidang perdana Lukas Enembe siap digelar pada Senin 12 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: TAMAT! Balas Dendam Usai, Sekar Tinggal Kenangan lantaran Tutup Usia, Al Diterpa Masalah Baru? Ikatan Cinta

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sidang perdana Lukas Enembe akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

"(Status Perkara) sidang pertama. (Nomor Perkara) 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst," melansir situs SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Berikut Profil Lengkap Anjani Dina Pemeran Raisa di Ikatan Cinta, Ternyata Pernah Bintangi 2 Sinetron RCTI Ini

Sidang perdana Gubernur nonaktif Provinsi Papua itu akan dilakukan di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk perkara suap dan gratifikasi, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x