Peserta Ibadah Haji Regulet Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Begini Kata Kemenag

- 9 Juni 2023, 13:34 WIB
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, para peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, para peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. /Dok. Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS - Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, para peserta ibadah haji reguler mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan.

Menurutnya, hal itu berlaku saat melekat sejak masuk asrama, pemberangkatan, hingga di asrama untuk proses pemulangan.

"Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita," kata Saiful, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Jebloskan Marsha ke Penjara, Aldebaran Bawa Kabar Baik Ini untuk Namira-Mutia, Ikatan Cinta

Menurut Saiful, peserta ibadah haji yang meninggal dunia ketika berada di pesawat akan mendapat extra cover atau perlindungan ganda sebesar Rp125 juta.

Berikut ketentuan rinci pemberian asuransi, yakni jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih, kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

Selanjutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x