POTENSI BISNIS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pihaknya menyelamatkan aset negara sebesar Rp154,10 miliar dari kasus korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menggatakan, Angka tersebut didapatkan dari Bulan Mei 2023.
Baca Juga: Ikatan Cinta: Raisa Gantikan Posisi Miss Ayu, Reyna Makin Dekat dengan Calon Mama Barunya
"Sampai Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," terang Ali Fikri dikkutip dari PMJ News, Jumat, 9 Juni 2023.
Sedangkan pada 2022, kata Ali, aset dari kasus korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar.
Menurutnya, angka tersebut meningkat sebesar Rp158,8 miliar bila dibandingkan pada 2021.