Terlibat dalam Kasus Teddy Minahasa, Linda Cepu Dieksekusi ke LP Pondok Bambu

- 9 Juni 2023, 16:18 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Terdakwa Teddy Minahasa. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu. /PMJ News

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Linda Anita Cepu ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu, Kamis 8 Juni 2023.

Diketahui sebelumnnya, Linda berstatus terpidana kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Baca Juga: Konflik Baru Ikatan Cinta: Raisa Tangan Kanan Sekar, Aldebaran Fokus Pecahkan Misteri Kematian Andin

Linda dieksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara.

"Iya benar, Linda sudah ditempatkan di Lapas Pondok Bambu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting dikutip dari PMJ News, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Terkait Dugaan Suap, KPK Sita Dokumen Staf Sekretaris MA

Selain Linda, empat terdakwa lainnya dalam kasus ini juga dieksekusi ke lapas tersebut. Mereka di antaranya Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini: Momen Bahagia Keluarga Alfahri Main Catur, Aldebaran Ungkap Kalimat Haru

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x