Terlibat dalam Kasus Teddy Minahasa, Linda Cepu Dieksekusi ke LP Pondok Bambu

- 9 Juni 2023, 16:18 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu.
Terdakwa Teddy Minahasa. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Linda Pudjiastuti ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu. /PMJ News

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ucapnya.

Sementara untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah