"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara Janto dan M Nasir di Lapas Narkoba Cipinang," ucapnya.
Sementara untuk dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.***