Telusuri Aliran Dana Kasus TPPO WNI ke Myanmar, Polri Gandeng PPATK

- 6 Juni 2023, 22:24 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA
Karo Penmas Divhumas Polri. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA /

POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalamm melakukan penelusuran terkait aliran dana kasus Tindak Oidana Perdagangan Orang (TPPO) 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dalam upaya pengembangan jaringan melalui transaksi keuangan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Alasan Keamanan dan Tekanan Psikologis, Pihak Shane Minta Pemindahan Sel dari Mario Dandy

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," ungkap Ahmad Ramadhan diktuip dari PMJ News, Selasa , 6 Juni 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Rabu, 7 Juni 2023: Cinta Setelah Cinta Tidak Tayang Malam Ini?

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka kasus TPPO puluhan warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Kedua tersangka masing-masing berinisial ASN dan ASD.

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Lima Pegawai Kominfo

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penangkapan dua tersangka dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x