Menurut Karyoto, untuk keputusan tuntutan dua perkara tersebut digabungkan menjadi satu merupakan pihak Kejaksaan yang menentukan.
“Ya bisa dalam waktu yang sama, dia bisa menjadi tersangka di kami juga, di Kejaksaan terdakwa. Dan bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi tersangka lagi, bisa,” jelas Karyoto.
"Nanti tergantung koordinasi kami dengan jaksa, kalau itu memang bisa dijadikan, kan satu tersangka dua perkara, bisa, kalau tuntutannya dijadikan satu bisa? Bisa. Nanti kita tinggal lihat apakah Kejaksaan membuka peluang itu,” lanjutnya.
Karyoto menjelaskan, penyelesaian kasus yang menjerat Mario Dandy.
"Hal yang biasa lah misalnya dalam satu perkara beberapa laporan polisi dijadikan satu, terus kemudian dijadikan satu tuntutan. Dia melakukan perbuatan a b c d e f g, itu tergantung jaksanya aja, tapi kalau memang ini waktunya (penyelesaian penanganan perkara) agak lama untuk P21, pasti dipisah,” jelasnya.***