POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan masyarakat yang belum melengkapi vaksin Covid-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat disuntik dengan vaksin merek apapun.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, yang mulai berlaku pada 22 Mei 2023.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, surat edaran tersebut telah disebarkan Kemenkes kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi Covid-19," kata Siti Nadia, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Menurutnya, kebijakan itu sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.
Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat.
Menurutnya, pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.