POTENSI BISNIS - Dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditahan selama 14 hari.
Baca Juga: Gegara Pria Tampan Ini Marsha Jadi Tobat hingga Bongkar Kedok Sekar pada Aldebaran, IKATAN CINTA
Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan kedua tersangka kasus penganiayaan tersebut ditempatkan dalam satu sel di Blok Manepaling.
Namun, tak hanya Mario Dandy dan Shane Lukas saja, tapi dalaam sel tersebut juga ada tahanan lainnya.
"Penempatan di Blok Mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," ujar Ali Sukarno, Minggu (28/5/2023) dikutip dari PMJ News.