POTENSI BISNIS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan, Mario Dandy Satriyo saat ini tengah dihadapkan dengan dua kasus yang menjeratnya.
Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dan dugaan pencabulan terhadap Anak AG.
Menurutnya, terkait dengan dua kasus yang menjerat itu, Mario Dandy bisa menyandang dua status dalam waktu yang bersamaan, yaitu tersangka dan terdakwa.
Karyoto mengatakan, saat ini kasus penganiayaan berat yang menjerat tersangka Mario sudah masuk ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Sementara untuk kasus dugaan pencabulan, status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kalau yang satu masuk persidangan bukan tersangka lagi, dia terdakwa, beda nama. Kalau di kami masih tersangka," kata Karyoto, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
"Nanti sudah masuk Kejaksaan ke pengadilan sudah terdakwa," ujarnya.