POTENSI BISNIS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Menurutnya, penyidik kini tengah memproses kasus ini dengan serius.
Karyoto menegaskan, jeratan pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan tersangka lain menjadi bukti profesionalisme penyidik.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Berkat Alat Penyadap, Namira Tahu Hal yang Diperbincangkan Marsha dan Sekar
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," ujarnya.
Tak hanya kasus penganiayaan, Karyoto mengungkapkan, penyidik juga tengah memproses laporan dari anak AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy.
Saat ini, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.