Baca Juga: Program Pasar Digital (PaDi) mendapat Pujian dari NU
Dia menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui online, datang langsung ke Kantor Dinas UMKM daerah setempat, atau dikolektifkan di kelurahan masing-masing.
"Usulan untuk modal usaha UMKM ini paling lambat masuk ke Pemerintah Pusat Minggu ke dua bulan September," ucapnya
Sebenarnya, kata dia, tidak ada kuota khusus untuk pendaftaran pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan.
Namun ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya pelaku UMKM yang sudah memiliki surat keterangan usaha, usaha produktif, dan jika memiliki tabungan di bank tidak lebih dari Rp2 juta.
"Ada surat pernyataan bahwa dia (pelaku UMKM) diketahui kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa betul pelaku usaha mikro, kalau tidak ada syarat-syarat tersebut tidak bisa daftar," imbuhnya.***