Ditargetkan 2 Juta Pelaku UMKM di Jabar akan Dapat Bantuan Modal

- 13 Agustus 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi: rupiah
Ilustrasi: rupiah /pixabay/EmAji

POTENSI BISNIS - Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan usaha produktif kepada 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, bahwa pihaknya menargetkan 2 juta pelaku UMKM di Jawa Barat dapat menyerap bantuan modal usaha dari pemerinta tersebut.

Dikatakannya, bantuan itu sendiri merupakan program pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Tengah Siapkan Dua Opsi Rencanakan Pemberangkatan Haji Tahun Depan

Nantinya, kata Kusmana, masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan modal usaha senilai Rp2,4 juta.

"Kita targetkan minimal 2 juta pelaku UMKM dapat memperoleh bantua tersebut," ujarnya, pada Kamis 13 Agustus 2020.

Sebagaimana dilansir PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Dinas KUK Jabar Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha".

Jika dibagi ke dalam 27 Kabupaten/Kota, maka setiap daerah di Jabar memiliki kuota 75.000 pelaku UMKM akan dapat menerima bantuan permodalan tersebut.

Pendaftaran bagi pelaku UMKM di semua daerah dilakukan hingga 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Program Pasar Digital (PaDi) mendapat Pujian dari NU

Dia menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan melalui online, datang langsung ke Kantor Dinas UMKM daerah setempat, atau dikolektifkan di kelurahan masing-masing.

"Usulan untuk modal usaha UMKM ini paling lambat masuk ke Pemerintah Pusat Minggu ke dua bulan September," ucapnya

Sebenarnya, kata dia, tidak ada kuota khusus untuk pendaftaran pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan.

Namun ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya pelaku UMKM yang sudah memiliki surat keterangan usaha, usaha produktif, dan jika memiliki tabungan di bank tidak lebih dari Rp2 juta.

"Ada surat pernyataan bahwa dia (pelaku UMKM) diketahui kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa betul pelaku usaha mikro, kalau tidak ada syarat-syarat tersebut tidak bisa daftar," imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x