Bakal Diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesdan Bilang Begini

- 29 Agustus 2022, 13:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. DPRD DKI menjadwalkan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Selasa 30 Agustus 2022.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. DPRD DKI menjadwalkan rapat pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Selasa 30 Agustus 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

POTENSI BISNIS - Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Anies Baswedan, dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

"Kami Bamus-kan dulu," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, dikutip dari ANTARA, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca Juga: NASA Luncurkan Roket ke Bulan hingga Mars

Bamus DPRD DKI, kata dia nantinya menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2024 yang saat ini tengah berlangsung di DPRD DKI.

"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies.

Baca Juga: Hidup Sehat Tak Perlu Mahal, Zaidul Akbar Beberkan Resep Alami Tangkal Asam Urat dan Penyakit Akut Lain

Menurutnya, proses yang saat ini tengah berlangsung harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat.

"Jadi ini adalah bagian dari kegiatan DPRD, kami hormati dan kami lihat saja nanti hasilnya," kata Anies.

Sementara, Bamus pun akan bertugas menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua, pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Indonesia mengenai masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.

Baca Juga: Tak Perlu Gelisah dengan Perut Buncit, Lemak Seketika Minggat dengan Konsumsi Rempah Dapur Ini

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.

Adapun usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x