Mahfud MD: Tidak akan Ada Revisi Undang-Undang Pemilu

- 3 Agustus 2022, 10:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram@mohmahfudmd.
Menko Polhukam Mahfud MD/Instagram@mohmahfudmd. /

POTENSI BISNIS - Meski sudah ada pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) tak akan ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah mengikuti rapat pembahasan Papua.

"Tidak akan ada revisi Undang-Undang Pemilu," ucap Mahfud MD, dikutip dari ANTARA, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemilu 2024: Bertemu Pimpinan KPU, PRMN Tekankan Keikutsertaan Pemilih Muda

Rapat membahas soal Papua tersebut yang dipimpin langsung Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Nggak ya, nggak akan ada agenda revisi Undang-Undang Pemilu," kata Mahfud MD kembali menegaskan.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pembentukan DOB di Papua memiliki konsekuensi terhadap Pemilu 2024.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan

Sehingga, perlu ada revisi UU Pemilu paling lambat akhir 2022 karena pada Februari 2023, KPU sudah mulai menetapkan daerah pemilihan.

Hasyim menyebut, ketika ada pemekaran maka terjadi penambahan daerah pemilihan (Dapil) termasuk perubahan dapil di provinsi induk.

Lantaran itu, ada DOB mengubah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang.

Baca Juga: Jelang MotoGP Inggris 2022: Enea Bastianini Optimistis Menggila di Silverstone

Sedangkan untuk setiap provinsi disebutkan minimal memiliki wakilnya di DPR sebanyak tiga kursi.

Artinya, pembentukan tiga DOC Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Pada 30 Juni 2022, DPR dan pemerintah sudah menyepakati tiga undang-undang pembentukan provinsi baru di Papua.

Pemekaran provinsi di Papua itu menurut pemerintah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Siska Sengaja Ajak Reyna ke Taman, si Gemoy Lihat Kiky Bertemu Mirna, Reaksi Andin...

Bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.

Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan Ibu Kota Merauke dan lingkup wilayahnya Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel kemudian.

Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika, lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayahnya Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x