Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan

- 1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung // PotensiBisnis.com/

POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur maupun keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca Juga: Kredit Mikro BRI Tumbuh 15 Persen, Tak Goyah Diadang Tekanan Ekonomi Global

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menyebut  bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa.

“Selain itu, anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana saat dihubungi PotensiBisnis.com pada Senin 1 Agustus 2022.

Pria yang akrab disapa Kahpi ini menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.

Oleh sebab itu, parpol  harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

Baca Juga: Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x