Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan

- 1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung // PotensiBisnis.com/

Untuk itu, pengurus Parpol sudah semestinya tak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol.

Sesuai ketentuan Parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk.

Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

"Nanti pada tahap verifikasi Parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing Parpol. Selain itu warga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah