Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan

- 1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung // PotensiBisnis.com/

Kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dengan demikian, kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Dasar hukum yang melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Kahpiana.

Baca Juga: Layanan Prima, BRI Raih Dua Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor (BSEM) 2022

Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol.

Sedangkan, mengenai jabatan lainnya yang dilarang itu diantaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37/2018 mengatur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris harus memenuhi syarat diantaranya ; Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah