LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 12:06 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment. /Antara/lpsk.go.id/

POTENSI BISNIS - Kasus pembunuhan yaang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J belum juga usai.

Setelah semuanya terungkap jika Ferdi Sambo dalang dibalik kasus tersebut, kuasa hukum Bharada E meminta untuk adanya perlindungan darurat.

Awalnya, assesmen tersebut mendapat penolakan dan sempat ditempuh pertimbangan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Warna yang Paling Disukai, Ungkap Karakter, Emosi dan Sifat Asli Anda

Namun kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hal itu sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari laman PMJ News pada 15 Agustus 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Dibongkar Habis Mahfud MD: Nangis-Nangis

Halaman:

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x