POTENSI BISNIS - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Alex Noedin menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan 2010-2019.
Alex Noerdin menjalani sidang perdananya itu di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 3 Februari 2022. Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polisi Endus Dugaan Adanya Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 di Daerah Ini
Baca Juga: Ditahan Imbang PSIS Semarang, Persebaya Depak Persib dari Tiga Besar Klasemen BRI Liga 1 2021-2022
Alex Noerdin bersama dengan tiga orang terdakwa lainnya antara lain Muddai Madang, Caca Ica Saleh S dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan secara daring dari rumah tahanan Klas 1A Pakjo Palembang.
"Kami meminta kepada semua yang ada di persidangan ini agar berintegritas menjaga persidangan ini dan mengingatkan untuk siapapun, dalam upaya pemberi dan penerima (suap) atau mengetahuinya diharap bisa melapor, sebab sangat bisa dipidana," kata Hakim yang memimpin persidangan itu, Abdul Aziz saat membuka persidangan, dikutip dari laman PMJ News.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa.