Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi PDPDE

- 3 Februari 2022, 15:36 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi, secara daring.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi, secara daring. /PMJ News

Jaksa menemukan beberapa hal diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Adapun terdakwa lainnya, Caca Ica Saleh S (mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel).

Dugaan kasus korupsi itu dimulai saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Pembelian itu, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut yakni BUMD Provinsi Sumatera Selatan yaitu PDPDE Sumsel.

Hal itu diduga melanggar hukum. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai USD 30.194.452.79.

Jumlah tersebut berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional dalam kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Adapun, senilai USD 63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumatera Selatan.

Para terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah