Masa Tahanan Pinangki Disunat, Gus Mus: Pemberantasan Korupsi Tak akan Berhasil, Entah Kalau Dimelaratkan

- 17 Juni 2021, 09:14 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//


POTENSI BISNIS - Ahmad Mustofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus angkat bicara soal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Satu di antara ulama kharismatik itu, menilai kalau pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlelu berdampak.

Terlebih, dikatakan Gus Mus kalau terdapat tambah apalagi dipotong hukumannya.

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Guntur Romli: Ada Masalah Serius di Peradilan Yudikatif

“Mau ditambah atau apalagi dipotong hukuman koruptornya, tidak akan terlalu berdampak terhadap pemberantasan korupsi,” kata Gus Mus melalui akun Instagram miliknya @s.kakung.

Akan tetapi, Gus Mus menambahkan, kalau pemberantasan korupsi di Indonesia bisa jadi lebih baik kalau hukuman koruptor dengan dimelaratkan para koruptor itu.

“Entah kalau hukumannya: dimelaratkan,” sambung Gus Mus.

Kemudian, Gus Mus menyebutkan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil selama para penguasa atau pejabat tidak pernah merasa kaya.

Baca Juga: Waspadai 9 Penyakit Berbahaya Paling Mematikan di Dunia

Selain itu, Gus Mus juga menyatakan pemberantasan korupsi juga akan tersendat jika cinta kepada bangsa dan negara tidak dipahami.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x