POTENSI BISNIS - Masa hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Banyak yang menyoroti keputusan jaksa dimana seharusnya memberi hukuman berat bagi mantan jaksa Pinangki lantaran melayani koruptor kelas kakap.
Aktivis dari Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli ikut menyoroti keputusan yang dinilai mencederai keadilan publik sekaligus masalah di lembaga Yudikatif Indonesia.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya yang di unggah, Selasa, 15 Juni 2021, Mohamad Guntur Romli menyampaikan pandangannya atas keputusan ini.
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu mencederai keadilan publik. Dari 10 tahun jadi empat Tahun," tulis Guntur Romli dikutip PotensiBisnis.com dari Twitternya.
Selain itu, Guntur Romli juga mengatakan ada masalah serius dari Lembaga Yudikatif terkait vonis yang dituju kepada Pinangki.
"Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita. Harusnya penegak hukum yg melanggar dihukum lebih berat bukan disunat. Rizieq juga divonis ringan di 2 kasus sebelum ini," tambah Guntur Romli.
Lebih lanjut, dirinya menilai kasus yang menjerat mantan Jaksa Pinangki juga mencoreng lembaga hukum dan juga vonis yang disunat mencoreng lembaga peradilan.