POTENSIBISNIS – Kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra hingga kini masih berlanjut dan menyeret nama Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui bersama, Pinangki menjadi terdakwa atas kasus perbuatan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, kasus tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan terdakwa yakni Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga: Efek 'Jerat' Habib Rizieq, Irjen Fadil Imran Disebut Cocok Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis
Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut Pinangki Sirna Malasari mengaku menyesal telah melakukan perubatan tersebut.
Bahkan dia meminta belas kasih hakim yang mengadili perkaranya.
Selain itu juga, saat proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pinangki menangis hingga tersedu.
Baca Juga: Mahfud MD Joged Dangdutan Jadi Sorotan, Sawerannya Gepokan Rp50 Ribuan