Kapolri Beri Reaksi Mengejutkan saat Anak Buahnya Divonis Bersalah 'Serong' dengan Djoko Tjandra

- 23 Desember 2020, 12:05 WIB
Dokumentasi. Kapolri Jenderal Idham Azis dalam sebuah kesempatan.
Dokumentasi. Kapolri Jenderal Idham Azis dalam sebuah kesempatan. /PMJ News/

POTENSBISNIS - Reaksi Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis saat sejumlah anak buahnya divonis bersalah main "serong" dengan Djoko Tjandra.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, anak buah Kapolri yang berstatus mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ustadz Haikal Hassan Ditunggu di Polda Metro Jaya Hari Ini, Yusri Yunus Belum Yakin Datang

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Jenderal Idham Azis melalui keterangannya pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Gibran Siap Ditangkap KPK: 'Silahkan Buktikan', Rocky Gerung Sebut Menunjukkan Ada Sesuatu

Jenderal Bintang Empat ini menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.

Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri ini.

Idham Azis mengatakan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi.

Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham Azis.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x