Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung supaya pidana penjara kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Sedangkan uang yang dipakai Pinangki dari kasus tersebut dikabarkan digunakan untuk memenuhi gaya hidup yang mewah dan menjadi sorotan publik hingga menuai kritik pedas dari warganet.***