KSP Moeldoko: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Upaya Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

- 26 Mei 2021, 13:26 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO


POTENSI NISNIS - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Moeldoko Menegaskan Bahwa upaya tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya pikir arahan Presiden terkait alih tatus KPK semakin menegaskan komitmen Pemerintah untuk Menjaga KPK, Agar dapat bekerja secara maksimal sesuai tugasnya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Moeldoko dalam rekaman video wawancara di Jakarta, Rabu 26 Mei, dikutip dari Antara Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Sah! 51 dari 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK KPK Dinonaktifkan

Baca Juga: 51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Febri: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan, Ada Kekuatan Lain?

Menurut Moeldoko, sejak awal Presiden Jokowi berharap KPK memiliki mumber daya manusia yang terbaik serta berkomitmen tinggi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kata Moeldoko, TWK sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dalam pemberantasan korupsi harus lebih sistematis.

Moeldoko juga menekankan kepada semua pihak terkait bahwa peralihan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang tentang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Gugatan KLB Moeldoko Dinyatakan Gugur, Marzuki Alie: Ada Langkah Kuda yang Tidak Bisa Dilihat AHY

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat KLB Moeldoko Akui Tak Lapor ke Jokowi, Yan Harahap: Pembohong Dibiarkan Bercokol di Istana

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x