Selain itu, juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, juga Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tatacara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Terkait polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam assessment TWK, Moeldoko mengatakan perlu dipikirkan sejumlah skenario lanjutan.
Misalnya melalui pendidikan kedinasan bagi mereka yang tidak lolos seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
"Perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang yaitu melalui pendidikan kedinasan, seperti yang diinginkan bapak presiden. karena ini memang harus diperkuat dari waktu ke waktu," kata Moeldoko.
Menurut Moeldoko, TWK sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terjadi di KPK saja melainkan di semua lembaga.
"Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga, sekali lagi bahwa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga," ujar Moeldoko.***