POTENSI BISNIS - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono mengancam Moeldoko Cs ke jalur hukum jika masih menggunakan atribut partai.
Hal itu sejurus dengan somasi terbukan Ketum AHY pada kubu Moeldoko Cs.
Ancaman tersebut dilayangkan apabila kubu Moeldoko terus menerus memakai atribut Partai Demokrat di depan media dan masyarakat.
Baca Juga: Kecolongan? Kapal China Menyusup ke Wilayah NKRI, LaNyalla Mattalitti Peringatkan Menhan Prabowo
Baca Juga: 5 Smartphone Cocok untuk Lebaran, Ada Samsung, Redmi, Oppo, Nokia, dan Realme
Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan Makin Panas, Kader PDIP Incar Penceramah yang Dinilai Kutu Loncat
Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, ada empat poin dalam somasi terbuka hari ini.
1. Bahwa Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Masa Bakti 2020-2025, yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono sebagaimana yang termaktub dalam Badan Hukum Partai Demokrat, AD/ART Partai Demokrat.
Dan Susunan Kepengurusan Partai Demokrat yang telah disahkan melalui Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Keputusan MENKUMHAM RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.
2. Bahwa pada, 5 Maret 2021 bertempat di salah satu hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara telah dilaksanakan suatu pertemuan yang diklaimnya sebagai “KLB” Partai Demokrat.