Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Tingkatkan Status Perkara Enam Tersangka

- 4 Mei 2021, 20:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. /Twitter.com/KPK

 

POTENSI BISNIS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah meningkatkan status perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjadi tahap penyidikan.

Kasus korupsi tersebut menjerat enam orang tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan tahun 2017.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan enam tersangka," ujar Firli, Selasa, 4 Mei 2021 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto Bertemu Bangun Kesepakatan Ini

Lebih lanjut Firli menyebut keenam orang tersangka itu diantaranya selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA).

Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Ketiga, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak.

Kemudian, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku Konsultan Pajak dan Veronika Lindawati (VL) selaku Kuasa Wajib Pajak.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x