Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak, KPK Tingkatkan Status Perkara Enam Tersangka

- 4 Mei 2021, 20:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan enam tersangka dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. /Twitter.com/KPK

Baca Juga: Usai Remas Payudara, Anggota DPRD Timor Tengah Selatan NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Terakhir tersangka atas nama Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.

"APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999," ujar Firli.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ia menambahkan.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri Diwajibkan di Rumah untuk Dua Daerah Masuk Kategori Ini, Kata Satgas Covid-19 RI

Sementara itu empat orang tersangka lainnya yakni, RAR, AIM, VL dan AS dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x