Gugatan KLB Moeldoko Dinyatakan Gugur, Marzuki Alie: Ada Langkah Kuda yang Tidak Bisa Dilihat AHY

- 5 Mei 2021, 13:58 WIB
Eks politisi Demokrat Marzuki Alie.*
Eks politisi Demokrat Marzuki Alie.* /Antara/Sigid Kurniawan/


POTENSI BISNIS - Eks politisi Partai Demokrat soroti banyaknya pemberitaan terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menolak gugatan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang di pimpin Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Marzuki Ali mengatakan, secara massive diberitakan gugatan KLB Moeldoko dinyatakan gugur.

Semula gugatan didaftarkan menyasar pengurus sah Partai Demokrat berkaitan pemecatan kader, dan penetapan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 2020.

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat KLB Moeldoko Akui Tak Lapor ke Jokowi, Yan Harahap: Pembohong Dibiarkan Bercokol di Istana

Dikatakan Marzuki Ali, padahal gugatan itu dicabut karena kuasa hukum tidak hadir, maka gugatan dinyatakan gugur, seperti dalam unggahan akun Twitternya @marzukialie_MA.

"Bulan puasa ini banyak berita yg menyesatkan. Secara massive diberitakan Gugatan KLB Moeldoko dinyatakakan GUGUR. Moeldoko Game over," cuitannya, dikutip pada Rabu, 5 Mei 202.

"Pdhal gugatan itu dicabut, krn kuasa hukum tidak hadir mk gugatan dinyatakan gugur. Ada langkah kuda yg tdk bisa dilihat oleh ahy, that's real GO," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat KLB Moeldoko Akui Tak Lapor ke Jokowi, Yan Harahap: Pembohong Dibiarkan Bercokol di Istana

Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.*
Tangkap layar: Cuitan Marzuki Alie di Twitter menyoroti pemberitaan gugatan KLB Demokrat gugur di PN Jakarta Selatan.*

Adapun alasan hakim menolah gugatan, lantaran kuasa hukum penggugat tidak hadir sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @marzukialie_MA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x