51 Pegawai KPK Resmi Diberhentikan, Febri: Arahan Presiden Tak Dilaksanakan, Ada Kekuatan Lain?

- 25 Mei 2021, 18:19 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah.*
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah.* /Instagram.com/@febridiansyah.id


POTENSI BISNIS - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dua hal terkait perubahan 75 pegawai yang tak lolos KPK.

Menurut Febri Diansyah, berubahnya 75 pegawai KPK menjadi 51 dan 24 orang berarti dua hal.

Seperti diungkapkan lewat akun Twitter pribadinya, @febridiansyah menyatakan dua hal tersebut.

Baca Juga: Sah! 51 dari 75 Pegawai yang Tidak Lolos TWK KPK Dinonaktifkan

"1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah. Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dikutip PotensiBisnis.com pada Selasa, 25 Mei 2021.

"2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan. Ada kekuatan lain?," sambungnya.

Cuitan Febri DIansyah terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TKW dipecat.*
Cuitan Febri DIansyah terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TKW dipecat.* Twitter/@febridiansyah

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan dengan sebanyak 51 pegawai KPK yang sudah rapor merah.

Baca Juga: Saat Terjadi Gerhana Bulan, 3 Amalan Ini dapat Dilakukan dan Hukumnya Sunah

Dikatakannya, ke-51 orang itu pun tidak bisa dilakukan pembinaan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x