Masa Tahanan Pinangki Disunat, Gus Mus: Pemberantasan Korupsi Tak akan Berhasil, Entah Kalau Dimelaratkan

- 17 Juni 2021, 09:14 WIB
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Eks Jaksa Pinangki yang mendapat pengurangan hukuman vonis 6 tahun dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//

Terpenting, menurut Gus Mus, cinta kepada bangsa dan negara itu harus dipahami sebagai amanah serta tanggungjawab.

“Pemberantasan korupsi, tidak akan berhasil tuntas selama para penguasa dan pejabat negara masih banyak yang fakir (tidak pernah merasa kaya) dan cinta negara belum mereka pahami pula sebagai amanah dan tanggung jawab untuk memakmurkannya (bukan hanya memakmurkan pribadi dan kelompok belaka). Wallãhu a'lam,” ucapnya.

Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.
Gus Mus menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan ditambah atau dikurangi masa hukumannya.

Belum lama ini publik dibuat terkejut dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas masa tahanan Jaksa Pinangki.

Jaksa Pinangki yang terlibat dalam perkara korupsi dan seharusnya menjalani masa tahanan 10 tahun justru disunat masa hukumannya menjadi 4 tahun saja.

Hal ini sontak menuai kecaman dari banyak pihak lantaran dianggap sebagai kemunduran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin 14 Juni 2021.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis seperti dilaporkan Antara.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul, "Pinangki Dipotong Masa Tahanannya, Gus Mus Singgung Penyebab Pemberantasan Korupsi Tak Akan Berhasil Tuntas".

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah