POTENSI BISNIS - Pemerintah telah melakukan justifikasi terhadap status PPKM di sejumlah daerah Jawa dan Bali.
Wilayah yang tergabung dalam Jabodetabek berada di level 2. Hal itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah luar Jawa-Bali. Kebijakan ini akan berlaku 18 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari 2022
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kriteria PPKM berdasarkan level asesmen.
Menurutnya, di antara capaian vaksinasi yang dosisnya pertama di bawah 50 persen, dinaikkan satu level.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Selasa, 18 Januari 2022.
Berikut daerah Jawa dan Bali yang berada di level 2 dan 1, di antaranya: