Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

- 29 November 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen.
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu juga menyatakan, buruh dan mahasiswa pun menuntut supaya pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kalau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU 11/2021 Cipta Kerja dinayatakan inkonstitusional.

Baca Juga: Angka Kematian Sebab Kanker Paru Nomor Satu di Dunia, Lakukan Deteksi dan Pencegahan Dini

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis, 25 November 2021.

Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusinal atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Karja Omnibus Law dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 November 2021: untuk Virgo, Sagitarius, Aquarius dan Cancer Masih Ada Harapan

Adapun aksi unjuk rasa siang nanti diikuti oleh sejumlah massa dari berbagai elemn, sepeti buruh dari konfederasi persatuan buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi.

"Estimasi ada sekitar 5.000 orang yang akan turun ke jalan," ucap Ilhamsyah.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x