Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

- 29 November 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen.
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

POTENSI BISNIS - Tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar minimal 10 persen.

Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan gelar aksi unjuk rasa pada Senin, 29 November 2021.

Aliansi Gebrak akan melakukan unjukan rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut soal kenaikan UMP tersebut.

Baca Juga: Begini Tanggapan Robert Alberts Usai Persib Kalah 0-1 atas Arema FC di Liga 1 2021

Soal kenaikan UMP itu, Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah menyatakan, akan melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara, dan Tangerang.

Selain itu, Gebrak akan bergerak melakukan aksinya menuju ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Ilhamsyah juga menegaskan, akan meminta pecabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini Melemah Terbatas, Tertekan Kekhawatiran Varian Omricron

"Kedua kita menutut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10-15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres," kata Ilhamsyah dikutip dari ANTARA.

Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) itu juga menyatakan, buruh dan mahasiswa pun menuntut supaya pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kalau UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Sebelumnya, Omnibus Law UU 11/2021 Cipta Kerja dinayatakan inkonstitusional.

Baca Juga: Angka Kematian Sebab Kanker Paru Nomor Satu di Dunia, Lakukan Deteksi dan Pencegahan Dini

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring pada Kamis, 25 November 2021.

Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusinal atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK juga memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Karja Omnibus Law dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 November 2021: untuk Virgo, Sagitarius, Aquarius dan Cancer Masih Ada Harapan

Adapun aksi unjuk rasa siang nanti diikuti oleh sejumlah massa dari berbagai elemn, sepeti buruh dari konfederasi persatuan buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan mahasiswa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi.

"Estimasi ada sekitar 5.000 orang yang akan turun ke jalan," ucap Ilhamsyah.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x