Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

- 29 November 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen.
Ilustrasi: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

POTENSI BISNIS - Tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar minimal 10 persen.

Aliansi buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan gelar aksi unjuk rasa pada Senin, 29 November 2021.

Aliansi Gebrak akan melakukan unjukan rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut soal kenaikan UMP tersebut.

Baca Juga: Begini Tanggapan Robert Alberts Usai Persib Kalah 0-1 atas Arema FC di Liga 1 2021

Soal kenaikan UMP itu, Juru Bicara Gebrak Ilhamsyah menyatakan, akan melakukan aksi di kawasan industri, seperti di Jakarta Utara, dan Tangerang.

Selain itu, Gebrak akan bergerak melakukan aksinya menuju ke depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Ilhamsyah juga menegaskan, akan meminta pecabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini Melemah Terbatas, Tertekan Kekhawatiran Varian Omricron

"Kedua kita menutut Presiden Jokowi mengeluarkan kenaikan upah secara nasional rata-rata antara 10-15 persen melalui Keputusan Presiden atau Kepres," kata Ilhamsyah dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x