"Begitupun diberlakukan di Indonesia jika sebelum digunakan harus menjalani semua tahapan yang ditentukan oleh BPOM," jelasnya.
"Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM," lanjut Wiku.
"Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," katanya.
Menurut Wiku, untuk pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda-beda.
"Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi masing-masing individu, termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan," ujar Wiku.
Wiku menegaskan, maka dari itu sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan.
"Tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan," tegas Wiku.***
Editor: Babah Pram
Sumber: PMJ News