POTENSI BISNIS - Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan terdapat 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah diblokir.
Adapun daftar lengkap intitas pinjol ilegal yang sudah diblokir tersebut, akan diuraikan pada isi artikel ini.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri gencar melakukan pemberantasan pinjol ilegal,
Baca Juga: Hati-hati, Modus Ambil Alih Data Kontak Telepon Disadap Pinjol Ilegal
Telah diketahui, dalam rapat koordinasi pekan lalu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.
Bahkan, ada masyarakat yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
Boleh dikatakan, pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank.
Baca Juga: Simak! Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal Menurut AFPI
Apalagi di situasi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.