Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri

- 18 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri.
Ilustrasi: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri. /Kapolda Metro Jaya

POTENSI BISNIS - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, jika pihaknya tengah gencar melakukan operasi terhadap oknum penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menurutnya, adanya oknum pinjol tersebut kerap sekali meresahkan masyarakat.

Maka dari itu, Ramadhan minta kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke kepolisian jika mengetahui adanya pinjol ilegal.

Baca Juga: PTM Terbatas Sudah Diterapkan, WHO Beri Tiga Langka Ini Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Sekolah

"Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor," kata Ramadhan, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Senin, 18 Oktober 2021.

Ramadhan menegaskan dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjaman online.

"Termasuk dengan mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak," tegas Ramadhan.

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat di Awal Pekan

Menurut Ramadhan, nantinya masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x