Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri

- 18 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri.
Ilustrasi: Jangan Ragu Laporkan Teror dan Ancaman Pinjol Ilegal, Kata Polri. /Kapolda Metro Jaya

"Untuk yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan," ujarnya.

Ramadhan mengatakan, bagi masyarakat jangan mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini 18 Oktober 2021: Zodiak Pisces Tekanan Mental Meningkat

"Seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak," katanya.

"Karena disinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut," jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polri siap melakukan patroli di dunia siber dalam mengantisipasi kejahatan pinjol ilegal.

Baca Juga: Ketahuan Berbohong, Irvan Beri Senyum Sinis Sampai Lakukan Hal Ini kepada Mama Sarah, Ikatan Cinta Hari Ini

Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tak hanya itu saja, stekholder lainnya akan dilibatkan guna mengantisipasi kejahatan pinjol ilegal agar tidak semakin meluas terutama di masa pandemi.

"Dapat kita tutup aplikasinya nanti," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah