POTENSI BISNIS - Hasil penggerebekan sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol).
Unit Kriminal Sastreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil amankan barang bukti, dengan menyita 52 unit perangkat komputer CPU, dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Kapolri: Kejahatan Pinjol Ilegal Diperlukan Penangan Khusus
Baca Juga: 32 Karyawan Perusahaan Pinjol Diamankan Polda Metro Jaya
Kemudian mendata sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjol dan penagihan, untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan kantor tersebut, lantaran kerja kantor pinjol itu telah meresahkan masyarakat.
Bahkan, Hengki menuturkan penggerebekan kantor pinjol itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol mengancam keselamatan warga.