32 Karyawan Perusahaan Pinjol Diamankan Polda Metro Jaya

- 14 Oktober 2021, 14:33 WIB
32 Karyawan Perusahaan Pinjol Diamankan Polda Metro Jaya.*
32 Karyawan Perusahaan Pinjol Diamankan Polda Metro Jaya.* /Dok. PMJ NEWS/


POTENSI BISNIS - Sebanyak 32 karyawan perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) diamankan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusu (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek satu di antara perusahaan diduga kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat.

Hasil penggerebekan tersebut didapati ada 7 ruko dengan 4 lantai dan 13 aplikasi pinjol yang beroperasi di tempat tersebut.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur saat Jalani Karantina, Diduga Ada Oknum TNI yang Mengatur Rencananya

"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini," kata Yusri dalam konferensi pers, Kamis, 14 Oktober 2021.

Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam.

Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik Ayu Ting Ting, Polda Metro Jaya Berencana Panggil KD

"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu kemarin pukul 14.00 WIB.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x